ketidakpuasanterhadap pemerintah pusat terutama dalam hal wewenang daerah 4. Ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat terutama. School Dassel-cokato Senior High; Course Title COM 2011; Uploaded By KidRain3463. Pages 36 This preview shows page 21 - 23 out of 36 pages.
Rasatidak puas terhadap kebijakan pemerintah pusat akibat pembangunan yang kurang merata sering memicu . A. urbanisasi B. dekadensi moral C. kriminalitas D. pergolakan daerah E. separatisme
Dampakketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah timbulnya disintegrasi bangsa. Disintegrasi adalah keadaan tidak bersatu padu yang menghilangnya keutuhan, atau persatuan serta menyebabkan perpecahan. Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antargolongan dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang bersangkutan.
Merekaadalah beberapa tokoh separatis Belanda seperti Westerling yang tidak menginginkan Indonesia merdeka sepenuhnya dari Belanda, maupun tokoh-tokoh federalis yang tidak ingin Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Selain itu, adanya ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pusat, khususnya dalam masalah politik, ekonomi, dan militer.
Adatiga macam dasar pemikiran yang mendasar UUPD 1999 ini, Pertama, adalah dalam rangka memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.Kedua, penyelenggaraan otoda itu diharapkan dilakukan dengan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan dan kemandirian, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, menjaga keserasian hubungan pusat dan
19Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah di Indonesia. written by nani March 10, 2018. Pengertian daerah otonom dan otonomi daerah adalah suatu sistem pemerintahan di mana terjadi pelimpahan kekuasaan dan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau kepada organisasi non pemerintah yang berada di daerah.
Pemberontakanini muncul dilandasi oleh ketidakpuasan di daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat saat itu. Salah satunya adalah dari Komando Daerah Militer Sulawesi Utara dan Tengah di bawah pimpinan Letkol D.J. Somba. Kemudian datang pula dukungan dari Perdjuangan Rakjat Semesta (Permesta) di bawah pimpinan Panglima TT VII Letkol Ventje
PengaruhAkuntabilitas terhadap Tingkat Korupsi Berdasarkan pengujian yang dilakukan, hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat korupsi pada pemerintah daerah.Hasil ini tidak mendukung penelitian Setiawan (2012) yang menyatakan bahwa akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah
BPSmengingatkan, tingginya inflasi akibat lonjakan harga pangan berisiko besar terhadap peningkatan kemiskinan. BPS pada Maret lalu mencatat angka kemiskinan mengalami penurunan ke level 9,71 persen atau 26,5 juta jiwa. Kemiskinan di perdesaan sebesar 12,29 persen, lebih tinggi dari persentase di perkotaan yang sebesar 7,5 persen.
Dampakpersoalan hubungan pusat daerah, persaingan ideologis, dan pergolakan sosial politik lainnya terhadap kehidupan politik nasional dan daerah sampai awal tahun 1960an Hubungan pusat-daerah selalu diwarnai adanya ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Ada 2 hal yang melatarbelakangi munculnya rasa ketidakpuasan di
XeJ485. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan ekspor pasir secara massal dari negara ini. Kebijakan ini telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan para ahli. Sementara pemerintah berpendapat bahwa ekspor pasir dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, banyak yang khawatir akan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat meskipun terlihat sebagai sumber daya alam yang melimpah, sebenarnya memiliki peran penting dalam lingkungan kita. Pasir adalah komponen penting dari ekosistem pesisir, dan berfungsi sebagai penyangga alami untuk pantai, serta tempat hidup bagi berbagai spesies laut. Ekspor pasir dalam jumlah besar dapat menyebabkan erosi pantai yang signifikan, merusak ekosistem pesisir, dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut yang itu, ekspor pasir juga dapat memiliki dampak sosial dan ekonomi yang merugikan. Banyak komunitas lokal yang bergantung pada sumber daya alam, termasuk pasir, untuk mata pencaharian mereka. Dengan adanya ekspor pasir yang besar-besaran, pasokan lokal dapat berkurang secara drastis, yang berpotensi mengakibatkan pengangguran dan kemiskinan di daerah pendukung kebijakan ekspor pasir berpendapat bahwa langkah ini akan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara. Pasir digunakan dalam berbagai industri, termasuk konstruksi dan manufaktur, dan permintaan pasir di pasar internasional terus meningkat. Dengan ekspor pasir, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dan mendorong pertumbuhan demikian, penting untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini. Dalam mengambil keputusan terkait ekspor pasir, pemerintah harus memastikan bahwa langkah ini tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Perlu ada langkah-langkah mitigasi yang efektif untuk melindungi ekosistem pesisir dan mendukung komunitas yang itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan alternatif pengganti untuk industri yang bergantung pada pasir. Mendorong inovasi dan pengembangan bahan-bahan alternatif yang ramah lingkungan dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap ekspor pasir. Dalam menjalankan kebijakan ekspor pasir, pemerintah perlu memastikan adanya transparansi, partisipasi masyarakat, dan evaluasi yang terus-menerus terhadap dampak lingkungan dan sosialnya. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ahli lingkungan dan masyarakat lokal, sangat penting Lihat Kebijakan Selengkapnya
[ad_1] Jakarta, NU Online Pada era Presiden KH Abdurrahman Wahid Gus Dur telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dasar hukum itu disebut juga sebagai UU Otonomi Khusus Otsus. Kini UU Otsus sudah hampir dua puluh tahun berjalan, tapi di Bumi Cendrawasih itu masih saja muncul suara-suara tuntutan ketidakpuasan. Padahal sudah ada UU Otsus yang seharusnya, secara konsep, mampu mengatur hidup dan kehidupan rakyat Papua. Penulis buku Gus Dur Islam Nusantara dan Kewarganegaraan Bineka Ahmad Suaedy menjawab, karena pemerintah hanya melakukan tiga dari delapan unsur penting yang terdapat di dalam UU Otsus itu. Tiga unsur yang sudah dilakukan pemerintah itu pun masih sangat jauh dari kenyataan. Pertama, soal dana Otsus. Menurut Suaedy persoalan ini sangat rumit diselesaikan. Sebab terjadi banyak korupsi, penyelewengan, dan penindasan. Dengan kata lain, wajar saja jika rakyat Papua kerap menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU Otsus. Penyebabnya adalah karena terjadi pemangkasan dana dari pemerintah sendiri. Kedua, Majelis Rakyat Papua MRP. Secara konsep, kata Suaedy, MRP ini sangat bagus karena mewadahi tradisi Papua yang cenderung informal dalam pergaulan sosial-politik. Di MRP, terdapat ketua adat yang mewadahai para pemimpin yakni utusan adat, utusan agama, dan utusan perempuan. “Di sinilah Papua sebenarnya jauh lebih maju dari daerah mana pun. Karena tidak ada sebuah lembaga yang secara eksplisit menempatkan perempuan sebagai unsur utama dari tiga unsur utama itu. Papua justru menjadi pelopor dalam hal ini,” ungkap Suaedy dalam Ziarah Pemikiran Gus Dur dan Papua pada Sabtu 12/12 lalu. Hanya saja, lanjutnya, pada periode kedua berjalannya UU Otsus, terjadi proses Litsus sebuah ungkapan sebuah penyaringan pada zaman orde baru. Di periode pertama, kata Suaedy, rekrutmen berjalan sangat baik karena masyarakat dibebaskan untuk bergabung dengan MRP. “Tapi periode kedua dan ketiga, ada semacam Litsus. Jadi orang yang masih menawar dan mengritisi pemerintah itu tidak bisa masuk. Padahal MRP ini didesain untuk memperdebatkan sesuatu yang belum selesai. Misalnya di dalam UU 21 itu ada tentang klarifikasi sejarah,” jelasnya. “Bagi persepsi semua orang pemimpin negara sekarang ini, klarifikasi sejarah itu seolah identik dengan tuntutan merdeka,” sambung Suaedy. Namun bagi Gus Dur, tidak ada hal yang tidak bisa diselesaikan dengan damai. Soal klarifikasi sejarah yang terdapat di dalam salah satu pasal di UU Otsu situ, menurut Gus Dur, pasti akan bisa diselesaikan. Gus Dur beranggapan bahwa soal sejarah itu pasti akan bisa diselesaikan dengan kompromi. Sedangkan di dalam konflik, pasti terdapat jarak perbedaan pendapat 180 derajat. Misalnya aktivis Papua ingin merdeka, tapi pemerintah Indonesia ingin bersatu. Itulah 180 derajat. “Dalam proses dialog, semakin lama akan semakin menipis. Lalu menjadi nol derajat. Itulah yang seharusnya terjadi pada UU Otsus itu. UU Otsus berangkat dari perbedaan pendapat 180 derajat,” ungkap Anggota Ombudsman RI ini. “Tapi satu tahun kemudian, November 1999 hingga November 2000 terjadi proses kebebasan berpendapat yang sangat luar biasa. Saya melakukan penelitian bahwa tidak ada kekerasan pada saat itu. karena ada kebebasan. Jadi semua orang bisa bicara apa saja,” imbuhnya. Menurut Gus Dur, orang ingin merdeka dan mendiskusikan tentang kemerdekaan tidak bisa dilarang. Gus Dur memperbolehkan orang Papua untuk berfikir dan berdiskusi. Sebab yang tidak boleh adalah menyatakan kemerdekaan. “Maka dalam satu tahun itu, orang sangat bebas. Tapi tidak ada satu pun kelompok yang mendeklarasikan kemerdekaan. Karena dialog terus terjadi,” tutur Suaedy. Jadi, jika saat ini ada suara dari rakyat Papua yang tidak butuh pembangunan maka itu adalah suara keras. Namun kata Suaedy, kalimat yang lebih tepatnya adalah Papua tidak cukup dengan pembangunan tetapi harus ada martabat kemanusiaan untuk orang Papua. Ketiga, soal hukum adat. Di dalam UU Otsus, persoalan hukum ada sudah sangat jelas diatur. Menurut Suaedy, aturan soal hukum adat di Papua sebenarnya sama dengan syariat Islam di Aceh. “Syariat Islam di Aceh dibiayai dengan besar. Ada strukturnya, hakim dan UU-nya. Tapi kenapa di Papua tidak demikian? Ini kan masalah besar,” ucap Suaedy. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah dibentuk tujuh wilayah adat di Papua. Namun Suaedy mengaku pernah datang ke beberapa wilayah adat tersebut dan tidak menemukan ada fasilitas apa pun. “Seharusnya kan mereka di Papua misalnya ada kantor, gaji, hakim, struktur birokrasi. Sebagaimana syariat Islam di Aceh. Tapi kenapa di Papua tidak begitu?” pungkas Suaedy, mempertanyakan. Pewarta Aru Lego Triono Editor Fathoni Ahmad [ad_2] Source link
Jawaban soal diatas yaitu B. Timbulnya disintegrasi bangsa. Cermati penjelasan berikut ya! Dampak ketidakpuasan tempat terhadap kebijakan pemerintah sentra yakni timbulnya disintegrasi bangsa. Disintegrasi yaitu keadaan tak bersatu padu yg menghilangnya keutuhan, atau persatuan serta menimbulkan perpecahan. Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antargolongan & golongan yg ada dlm sebuah bangsa yg bersangkutan. Oleh sebab itu balasan yg tepat ialah B. Jawaban soal diatas yaitu B. Timbulnya disintegrasi bangsa. Cermati penjelasan berikut ya! Dampak ketidakpuasan tempat terhadap kebijakan pemerintah sentra yakni timbulnya disintegrasi bangsa. Disintegrasi yaitu keadaan tak bersatu padu yg menghilangnya keutuhan, atau persatuan serta menimbulkan perpecahan. Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antargolongan & golongan yg ada dlm sebuah bangsa yg bersangkutan. Oleh sebab itu balasan yg tepat ialah B.