B Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian. 1. Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Anda tentunya sering sekali bertemu dengan anggota kepolisian. Peran yang mereka tampilkan bermacam-macam, seperti mengatur lalu lintas, memberantas gerakan-gerakan terorisme, mencegah penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya.
Alternatifpenyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketuga yang netral. Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada
3 Asas keseimbangan, kesesuaian dan keselarasan. Dalam hal ini yang dimaksud dengan "keseimbangan, keserasian, dan keselarasan" adalah keprotokolan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan Negara.
Jikapelanggaran dalam bidang norma hukum diselesaikan oleh lembaga peradilan/pengadilan. Sistem etika yang disebut kode etik adalah suatu ikatan, "Etika Hakim Dalam Dinamika Masyarakat Kontemporer: Perspektif Peradilan Islam", dalam Jurnal Al-'Adl, Vol. 8 No. 2, Juli 2015. Bagus Takwin, 2015.
Iniadalah sarana riset untuk berbagai publikasi dalam berbagai bahasa yang diproduksi oleh Saksi-Saksi Yehuwa. PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal. Sebuah Kantor Cabang Kecil; Seorang Calon Imam Meletakkan Tangannya pada Bajak; Pada Akhirnya—Lektur Bahasa Amharik! Penganiayaan! Para Utusan Injil Diusir!
JenisSistem Hukum Berdasarkan tempat berlakunya. 1. Hukum Internasional Adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu lingkungan masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UU RI Nomor 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia dan UUD RI 1945. Lembaga peradilan adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah
Intisari Peradilan adalah suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Sedangkan pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Penjelasan selengkapnya dapat disimak dalam ulasan di bawah ini.
Dampaknyaadalah pembangunan terhambat, kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan negara berkurang dan harmoni sosial terganggu, karena antar pihak ini saling curiga. Ini menunjukkan penciptaan keadilan tidak hanya menjadi tanggung jawab negara secara eksklusif.
Staf: Lembaga ini memiliki 10 pengurus, 5 staf tidak tetap, 6 orang staf profesional dan 1 orang staf administrasi. LPK - REPUBLIK INDONESIA , sebuah Lembaga yang namanya sudah mulai banyak dikenal masyarakat, LPK - REPUBLIK INDONESIA dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Operasional Pengadilan Agama Surabaya akan dapat mewujudkan kebutuhan kepada masyarakat apabila peningkatan operasional dilaksanakan artinya secara langsung kualitas pelayanan juga dilaksanakan. Visi. Suatu organisasi harus mengetahui arah organisasi dengan cara mengidentifikasi tentang apa yang harus dilakukan siapa yang akan melaksanakan.
HHKB. Hukum tidak boleh memihak agar keadilan bisa terwujud Lembaga peradilan dan lembaga pengadilan – Tujuan pokok hukum dibuat tak lain adalah untuk menciptakan ketertiban, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, hukum perlu ditegakkan agar tetap bisa berjalan sesuai yang diharapkan. Penegakan ini diantaranya dapat berupa pemberian sanksi yang tegas terhadap para pelaku pelanggar hukum. Adapun sanksi yang dibuat di dalam hukum pun harus setimpal dengan apa yang diperbuat oleh si pelanggar hukum. Selain itu, hukum juga harus mempertimbangkan efek jera, mampu memberikan pendidikan dan peringatan. Lalu, siapa yang bertugas menegakan hukum? masyarakat dapat bertugas menegakkan hukum yaitu dengan cara mematuhi hukum itu sendiri sedangkan pemerintah bertugas untuk membentuk suatu lembaga penegak hukum dan pejabat-pejabat penegak hukum seperti kehakiman, kepolisian, Mahkamah Agung, kejaksaan dsb. A. Peranan Lembaga Peradilan dan Lembaga Pengadilan Lembaga peradilan dan lembaga pengadilan itu memiliki makna yang berbeda. Lembaga peradilan merupakan alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan agar hukum tetap tegak di negara ini. Jika kita melanggar hukum, maka perkara ini akan membawa kita ke pengadilan untuk diadili. Dengan kata lain, pengadilan adalah dewan atau majelis yang mengadili perkara kamus besar bahasa Indonesia. Dwi Cahyati 2010 dalam bukunya yang menukil dari Subekti 1973 menjelaskan bahwa R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio mengemukakan pendapatnya tentang pengertian peradilan dan pengadilan, yakni sebagai berikut. 1. Peradilan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. 2. Pengadilan merupakan lembaga yang melakukan proses peradilan, yakni memeriksa serta memutuskan sengketa-sengketa hukum dan pelanggaran-pelanggaran hukum/undang-undang. B. Kedudukan lembaga peradilan Mengadili, menyelesaikan perkara, memeriksa perkara dan menyelidiki perkara merupakan serentetan tugas inti dari badan peradilan atau pengadilan. Peran badan-badan peradilan ini merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan cita-cita bangsa sebagai negara hukum dan merupakan upaya dalam mencari keadilan sebagaimana diamanatkan dalam piagam pancasila, yakni sila ke-dua, yakni ” Kemanusiaan yang adil dan beradab” serta sila ke-lima, yakni ” Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Nah, selain itu di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 juga menyebutkan bahwa “Indonesia adalah negara hukum”. Kekuasaan kehakiman sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 yang berbunyi, yakni “…dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Nah, adapun ketentuan ini merupakan ketentuan dasar bagi pengaturan lembaga peradilan di Indonesia. Sehingga disini ada dua lembaga pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Nah, terkait tugas lembaga negara bisa dilihat pada artikel yang berjudul Tugas-Tugas Lembaga Negara. Dalam menegakkan keadilan yang menjadi amanat pancasila, pengadilan tidak boleh menolak untuk menyelesaikan sebuah perkara. Dengan kata lain, setiap perkara yang masuk dari rakyat harus diterima dimana perkara tersebut akan diproses sesuai dengan jenis perkaranya yang kemudian disesuaikan dengan kewenangan lembaga peradilan. Nah, selain itu, dalam bukunya Dwi Cahyati 2010 menerangkan bahwa agar hukum dapat ditegakkan, maka pengadilan harus melaksanakan asas-asas berikut ini 1. Pengadilan memiliki tugas untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali jika undang-undang menentukan hal lain, 2. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili serta memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya, 3. Pengadilan mengadili menurut aturan hukum dengan tidak membeda-bedakan orang, 4. Pengadilan ikut serta dalam membantu pencari keadilan serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan dengan biaya ringan, 5. Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memerhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, 6. Peradilan dilkukan demi adanya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, 7. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan dengan biaya ringan, 8. Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, mampu bersikap profesional dan memiliki pengalaman di bidang hukum, 9. Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan kecuali jika undang-undang menentukan hal lain, 10. Semua putusan pengadilan hanya akan sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, 11. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap sebagai tidak bersalah sebelum adanya putusan dari pengadilan yang menyatakan kesalahannya, 12. Semua pengadilan bertugas untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim kecuali jika undang-undang menentukan hal lain, 13. Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan selain atas perintah tertulis oleh dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang telah diatur di dalam undang-undang, 14. Hakim wajib untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Selain itu dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib untuk memerhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa, 15. Setiap orang yang telah ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena adanya kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, maka berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Nah, hal ini disebut dengan asas praduga tak bersalah, 16. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah bersifat terbuka untuk umum kecuali jika undang-undang menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi, 17. Tidak seorang pun dapat dihadapkan dibawa ke pengadilan selain daripada yang telah ditentukan oleh undang-undang, 18. Setiap orang yang tersangkut perkara memiliki perkara berhak memperoleh bantuan hukum, 19. Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan kecuali jika undang-undang menentukan hal lain, 20. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. [color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional. Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]
Ilustrasi lembaga peradilan di Indonesia Unsplash YOGYAKARTA - Lembaga peradilan di Indonesia ada untuk menjaga keseimbangan tatanan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Peradilan diterapkan dalam berbagai urusan, mulai dari sosial, budaya, agama, dan lainnya yang ada di tengah masyarakat. Sistem peradilan di Indonesia sudah diatur dasar hukumnya dalam pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 memuat bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Perbedaan Peradilan dan PengadilanBanyak orang mengira bahwa peradilan adalah hal yang sama dengan pengadilan. Padahal keduanya merupakan hal yang berbeda. Peradilan adalah sebuah proses yang dijalankan di pengadilan. Proses peradilan meliputi pemeriksaan, pengambilan keputusan, dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum. Sementara itu, pengadilan adalah lembaga atau institusi yang menjalankan sistem peradilan. Lembaga pengadilan bertugas melakukan peradilan, mulai dari pemeriksaan, mengadili, hingga memutuskan perkara. Jenis Lembaga Peradilan di IndonesiaTerdapat beberapa jenis lembaga peradilan di Indonesia. Tuti Harwati melalui buku Peradilan di Indonesia, menyebutkan bahwa ada empat peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan UmumPeradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Peradilan umum dilaksanakan pada tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri mempunyai kedudukan di ibukota Kabupaten/Kota. Susunan tim pelaksana dalam PN terdiri dari Pimpinan Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita. Sementara itu Pengadilan Tinggi memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Pengadilan Tinggi kedudukannya berada di ibukota provinsi. Susunan pelaksana di Pengadilan Tinggi, yaitu Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Peradilan AgamaAturan mengenai Peradilan Agama termuat dalam UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Peradilan ini menjadi pelaksana kekuasaan kehakiman bagi masyarakat yang mencari keadilan dalam urusan agama Islam sesuai dengan UU. Peradilan agama mempunyai wewenang dan tugas untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah, dan ekonomi syariah. Kedudukan Peradilan Agama berpuncak di Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dijalankan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi PA berada di ibu kota kabupaten/kota, sedangkan PTA berada di ibu kota provinsi. Tim pelaksana dalam peradilan agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. BACA JUGA Peradilan Tata Usaha NegaraPeradilan Tata Usaha Negara TUN adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang mengurusi sengketa TUN, seperti masalah kepegawaian. Peradilan TUN mengurusi permasalahan yang menyangkut sengketa TUN. Peradilan TUN berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. Peradilan ini terbagi menjadi dua, yaitu Peradilan TUN di peradilan tingkat pertama dan Peradilan Tinggi Tata Usaha di tingkat banding. Peradilan TUN ini dibentuk melalui keputusan presiden. Peradilan TUN memiliki susunan tim pelaksana yang terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Peradilan TUN memiliki wewenang dan tugas untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa MiliterPeradilan Militer merupakan pelaksana kekuasaan hukum yang mengurusi perkara keprajuritan. Peradilan militer terdiri atas peradilan militer, peradilan militer tinggi, peradilan militer utama, dan peradilan militer pertempuran. Peradilan Militer memiliki tugas untuk mengadili perkara yang tempat kejadiannya berada di wilayah hukumnya dan terdakwa termasuk suatu kesatuan yang berada di daerah hukumnya. Demikianlah ulasan mengenai lembaga peradilan di Indonesia. Ada empat lembaga peradilan di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Lembaga peradilan perlu dijalankan untuk menjaga keseimbangan tatanan dalam terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.
Pengadilan Berbeda Dengan PeradilanMengenai kata Pengadilan dan Peradilan berasal dari kata yang sama yaitu “adil” yang memiliki defenisis sebagai Proses mengadili;Upaya untuk mencari keadilan;Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan;Berdasar hukum yang berasal dari kata adil yang jika diartikan memiliki arti "tidak memihak atau tidak berat sebelah" sedangkan untuk pengadilan itu sendiri diartikan sebagai majelis atau mahkamah yang mengadili suatu perkara. Adapun pengertian pengadilan selengkapnya dapat didefenisikan sebagai suatu badan atau insitusi institution atau organisasi resmi yang melaksanakan sistem peradilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dalam menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak memberikan perbedaan baik terhadap orang ataupun subyek hukum lainnya;Pengadilan membantu para pencari keadilan; dan Pengadilan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya sistem peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya merupakan sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas Memeriksa perkara;Memutus perkara; dan Mengadili tugas tersebut di atas dilaksanakan dengan Menerapkan hukum; dan/ atau Menemukan hukum. Dalam hal ini, pada peradilan menerapkan peraturan hukum kepada hal - hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus dalam menjamin dan mempertahankan hukum materiil. Adapun untuk pelaksanaannya dilakukan secara prosedural yang ditetapkan dalam hukum penjelasan singkat di atas dapat diketahui perbedaan dari Pengadilan dengan Peradilan adalah sebagai berikut Pengadilan dikenal dengan istilah court dan rechtbank sebagai suatu badan yang melakukan peradilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sedangkan peradilan dikenal dengan istilah judiciary dan rechspraak yang berhubungan dengan tugas negara dalam menegakkan hukum dan keadilan;Kata “Peradilan” berupa jenis dan kata “Pengadilan” ialah institusinya yang jika diibaratkan dengan kendaraan, maka pengadilan itu ialah kendaraannya sedangkan peradilan itu adalah jenis dari kendaraan tersebut;Pengadilan merupakan lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses dalam mencari keadilan;Tujuan dari pengadilan untuk memeriksa dan memberikan sanksi atau hukuman yang cocok dan sesuai pada suatu perbuatan dengan berdasarkan ketentuan yang di atur dalam peraturan perundang - undangan sedangkan tujuan dari peradilan untuk menegakkan hukum dan memperoleh beberapa pendapat yang memberikan perbedaan dari Pengadilan dengan Peradilan sebagaimana berikut di bawah ini Van Praag meninjau bahwa peradilan merupakan penentuan berlakunya suatu aturan hukum terhadap suatu peristiwa konkrit sehubungan dengan timbulnya suatu persengketaan. Sedangkan pengadilan sebagai instansi yang netral terhadap suatu peristiwa hukum dalam memeriksa dan memutus suatu peristiwa dan menuangkannya dalam putusan yang adil;Peradilan merupakan suatu proses penerapan dan penegakan hukum yang dilaksanakan demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu sistem peradilan;Peradilan adalah suatu kegiatan atau usaha untuk mendapatkan keadilan sedangkan pengadilan adalah suatu kegiatan atau usaha untuk menghukum seseorang yang melakukan kesalahan;Peradilan adalah segala hal yang berkaitan dengan tugas negara dalam penegakan hukum dan keadilan. Sedangkan pengadilan adalah suatu badan atau institusi yang melakukan peradilan berupa memeriksa perkara, mengadili perkara, dan memutuskan perkara;Pengadilan adalah suatu lembaga atau institusi yang menjadi tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri;Pengadilan adalah suatu institusi atau badan resmi yang menjalankan sistem peradilan seperti mengadili, memaksa dan memutuskan perkara sedangkan Peradilan adalah segala sesuatu yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas - tugas Pengadilan dengan menerapkan hukum yang ada. Bentuk dari peradilan yang dilaksanakan di pengadilan yakni Sebuah forum publik yang resmi;Sebuah forum publik yang dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia dalam menyelesaikan suatu sengketa atau perselisihan yang terjadi. Adapun sengketa - sengketa yang diselesaikan di pengadilan yakni segala permasalahan atau perselisihan yang timbul dalam masyarakat termasuk terbatas dengan Perkara sipil;Perkara buruh;Perkara administratif; danPerkara kriminal. Setiap orang atau subjek hukum memiliki hak yang sama untuk mengajukan perkara ke Pengadilan dalam menyelesaikan perselisihan yang timbul atau meminta perlindungan bagi pihak yang dituduh melakukan tindak pidana atau diketahui bahwa dalam menyelesaikan suatu perkara, maka setiap peradilan satu sama lain memiliki pengadilan yang berbeda beda sesuai dengan jenis dan perkara yang diajukan sebagaimana peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung. Adapun pada Mahkamah Agung MA memiliki badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 Undang - Undang UU Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman meliputi Peradilan Umum;Peradilan Agama;Peradilan Militer; danPeradilan Tata Usaha UmumBadan peradilan ini menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Adapun peradilan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan terdiri dari Pengadilan Negeri PNPengadilan Negeri PN merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum atau dikenal dengan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota dengan kewenangan hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota tempat kedudukannya berada. Adapun susunan dan struktur organisasi dari Pengadilan Negeri PN terdiri dari Pimpinan yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri; dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri;Hakim Anggota;Panitera;Sekretaris;Juru Sita; dan Tinggi PTPengadilan Tinggi PT merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang lebih tinggi dari Pengadilan Negeri PN atau dikenal dengan pengadilan tingat banding yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara - perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri PN. Adapun Pengadilan Tinggi PT berkedudukan di ibukota provinsi dengan kewenangan hukumnya meliputi wilayah provinsi tempat kedudukannya berada. Pengadilan Tinggi PT juga dapat dikatakan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri PN yang berada di daerah hukumnya. Adapun susunan Pengadilan Tinggi PT dibentuk berdasarkan undang - undang dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi yang terdiri dari Pimpinan yang terdiri dariKetua Pengadilan Tinggi; danWakil Ketua Pengadilan Anggota; Panitera;Sekretaris; dan Khusus, hal mana pengadilan khusus ini meliputi Pengadilan Hubungan Industrial PHI;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor;Pengadilan Ekonomi;Pengadilan Pajak;Pengadilan Lalu Lintas Jalan; dan Pengadilan AgamaBadan peradilan ini memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang - orang yang beragama Islam seperti pembagian harta warisan, harta gono gini, dan perceraian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan hukum agama Islam. Adapun untuk orang - orang yang beragama non Islam perkara tersebut diselesaikan di Pengadilan Negeri. Peradilan agama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan terdiri dari Pengadilan Agama PA yang menjadi pengadilan tingkat pertama dalam peradilan agama; dan Pengadilan Tinggi Agama yang menjadi pengadilan tingkat banding dalam peradilan untuk Pengadilan Agama PA yang ada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam NAD berdasarkan Keputusan Presiden Keppres Republik Indonesia No. 11 Tahun 2003 diubah menjadi Mahkamah Syariah sedangkan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh Darussalam diubah menjadi Mahkamah Syariah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam NAD.Kewenangan absolut Mahkamah Syariah dan Mahkamah Syariah Provinsi adalah kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ditambah dengan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam ibadah dan syi’ar islam yang ditetapkan dalam Qanun. Kewenangan lain tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan ketersediaan Sumber Daya Manusia SDM dalam kerangka sistem peradilan kewenangan relatif Mahkamah Syariah adalah daerah hukum eks Pengadilan Agama PA yang bersangkutan sedangkan kewenangan relatif Mahkamah Syariah Provinsi adalah daerah hukum eks Pengadilan Tinggi Agama Banda MiliterBadan peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer yang dilakukan oleh anggota kepolisian atau tentara sebagaimana dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Adapun peradilan militer terdiri dari Pengadilan Militer atau dikenal sebagai pengadilan tingkat pertama dalam peradilan militer; danPengadilan Militer Tinggi atau dikenal sebagai pengadilan tingkat banding dalam peradilan Tata Usaha NegaraBadan peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Adapun peradilan tata usaha negara terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN atau dikenal sebagai pengadilan tingkat pertama dalam peradilan tata usaha negara; dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau dikenal sebagai pengadilan tingkat banding dalam peradilan tata usaha melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung MA merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung MA menurut Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 UUD 1945, yakni Mempunyai wewenang untuk mengadili pada tingkat kasasi;Mempunyai wewenang untuk menguji peraturan perundang - undangan di bawah undang - undang;Mempunyai kewenangan lainnya yang diamanatkan oleh undang - undang;Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi; danMemberikan pertimbangan ketika Presiden memberikan grasi dan Yahya Harahap Hukum Acara Perdata, Hal. 180 - 181 menyatakan pendapatnya bahwa keempat lingkungan peradilan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang berada di bawah Mahkamah Agung MA merupakan penyelenggara kekuasaan negara di bidang yudikatif. Oleh karena itu, secara konstitusional Keempat lingkungan peradilan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam kedudukannya sebagai pengadilan negara state court system bertindak menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan memberikan keadilan to enforce the truth and justice . Pengadilan memiliki tugas dan fungsinya masing masing sesuai dengan jenis peradilan yang ada di Indonesia. Dalam sebuah pengadilan terdapat beberapa istilah dalam tingkatannya seperti Pengadilan Tingkat Kedua atau BandingPengadilan tingkat kedua atau banding ini merupakan perkara - perkara yang ada di Pengadilan Tinggi PT orang atau pihak yang bersengketa tidak menerima atau kurang puas atas keputusan yang diberikan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri PN, maka orang atau pihak tersebut mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi PT.Pengadilan Tingkat KasasiPengadilan tingkat kasasi merupakan perkara - perkara yang ada di Mahkamah Agung yang apabila dalam hal ini orang atau pihak yang bersengketa masih tidak menerima keputusan pengadilan sehingga yang bersangkutan mengajukan permohonan kasasi ke MA Mahkamah Agung untuk diambil keputusan akhir. Keputusan akhir tersebut akan dipertanggungjawabkan oleh MA Mahkamah Agung.Demikian penjelasan singkat dari Penulis, semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca dalam mengetahui perbedaan pengadilan dengan peradilan. Jika ada pertanyaan ataupun tanggapan atas tulisan dalam artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.